JAKARTA, TIVIBALI.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil membongkar penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau Koperasi BLN. Ketua koperasi berinisial NNP telah ditangkap.

Pengungkapan dilakukan lewat rangkaian investigasi bersama anggota Satgas PASTI. Pemeriksaan melibatkan OJK, Polda Jateng, Dinas Koperasi Jateng, dan DPM PTSP Jateng. BIN dan PPATK turut profiling pelaku serta menelusuri aliran dana.

Tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Modus yang dipakai lewat berbagai produk simpanan dengan iming-iming bunga 4,17 persen per bulan, jauh di atas bunga wajar.

Keberhasilan ini jadi bukti sinergi Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung di Satgas PASTI maupun tidak. Kolaborasi dinilai elemen kunci menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang makin kompleks dan merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan. Apalagi yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi tidak logis. Segera laporkan jika menemukan indikasi serupa.

Laporan bisa disampaikan lewat website http://sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WA 081157. Masyarakat yang jadi korban penipuan transaksi keuangan juga bisa lapor melalui IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti terkait.

Satgas PASTI menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas keuangan ilegal. Tujuannya melindungi masyarakat dari kerugian dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (mtb)