JAKARTA, TIVI BALI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menaikkan status kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke tahap penyidikan. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini diduga melakukan tindak pidana di bidang perasuransian.
Tersangka dalam perkara ini adalah Sdr. HS yang merupakan Pemegang Saham Pengendali.
Penyidikan dilakukan karena yang bersangkutan diduga sengaja mengabaikan Perintah Tertulis OJK. Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi senilai Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan 30 September 2023.
Selain itu, OJK juga menduga terjadi pengabaian terhadap kewenangan lembaga pengawas selama periode 2020 sampai 2023.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pencabutan izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Saat itu perusahaan dinilai gagal memenuhi ketentuan solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi. Upaya penyehatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO) juga kandas karena tidak mendapat dukungan pemegang polis maupun investor baru.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen OJK untuk melindungi pemegang polis dan menjaga integritas industri asuransi,” tulis OJK dalam keterangannya, Pada Rabu, (9/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait tersangka. Ini dilakukan untuk pemulihan hak korban.
Total aset yang sudah disita hingga kini mencapai sekitar Rp114,5 miliar, dengan rincian: Tanah dan Bangunan: 11 bidang di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Estimasi nilai Rp20,9 miliar. Deposito: Uang tunai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain. Saham: Kepemilikan di salah satu perusahaan senilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya pada 13 Juli 2026 akan dilakukan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penanganan kasus ini, OJK menggandeng Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN.
OJK menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. (mtb)

Tinggalkan Balasan