JAKARTA, TIVIBALI.com – Viral karena upload gol Piala Dunia FIFA 2026? Hati-hati. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan kreator konten agar memahami batas hukum sebelum mengunggah cuplikan pertandingan ke media sosial.
Di tengah maraknya akun highlight dan konten reaksi pertandingan, banyak kreator belum sadar bahwa tayangan tersebut merupakan hak siar yang dilindungi UU Hak Cipta dan memiliki nilai ekonomi triliunan rupiah.
“Hak siar Piala Dunia dimiliki FIFA. Di tiap negara dipegang broadcaster resmi. Mengunggah ulang cuplikan tanpa izin, sekecil apa pun durasinya, berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang lisensi,” ujar Dirjen KI Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Hermansyah menegaskan praktik streaming ilegal dan penyebaran ulang cuplikan tanpa izin merugikan industri olahraga. Jika dibiarkan, nilai investasi broadcaster resmi yang membeli lisensi mahal akan jebol.
Tidak semua unggahan otomatis melanggar. UU No 28 Tahun 2014 Pasal 43-44 mengatur Fair Use untuk kepentingan pendidikan, berita, kritik, dan ulasan dengan syarat mencantumkan sumber.
“Ukuran fair use bukan durasi, tapi tujuan. Upload klip gol lalu dimonetisasi tanpa analisis, itu sulit disebut wajar. Tapi kalau dipakai untuk bedah taktik atau kritik wasit, peluangnya lebih besar,” jelas Hermansyah.
Direktur Hak Cipta DJKI Agung Damarsasongko menambahkan, kreator harus paham bahwa setiap siaran adalah hasil investasi besar.
“Mari hargai KI. Jangan upload sembarangan meski cuma 5 detik. Tujuannya agar ekosistem digital sehat dan kreator terhindar dari take-down,” kata Agung.
Mengacu pedoman FIFA World Cup IP Protection, penggemar boleh: share ulang dari akun resmi FIFA/broadcaster untuk nonkomersial, pakai klip pendek untuk reaksi dan analisis, serta bikin vlog stadion tanpa rekam pertandingan.
Yang dilarang: upload highlight panjang, siaran utuh, monetisasi tanpa lisensi, pakai audio/grafis resmi penyiar, dan buat konten yang terkesan afiliasi resmi FIFA.
Kini platform seperti YouTube sudah pakai Content ID. Pelanggaran bisa kena klaim monetisasi, blokir, hingga copyright strike.
DJKI menutup dengan imbauan: nonton lewat platform resmi dan jadilah kreator cerdas.
“Pelindungan KI bukan pembatas kreativitas. Ini fondasi industri digital yang sehat. Berkaryalah, tapi tetap hormati hak orang lain,” tutup Agung. (mtb)

Tinggalkan Balasan