KUTA, TIVIBALI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek sindikat perjudian daring (judol) jaringan internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, (29/10/2026). Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) diamankan.

Puluhan WNA yang diamankan terdiri dari 8 warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjadi operator situs judol.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 07.00 WITA setelah tim melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita puluhan perangkat elektronik. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer PC, dan 3 unit iPad.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, para WNA masuk ke Bali menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker yang disalahgunakan.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online *macaujc.com*. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Saat ini seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut. (ad/maw)