DENPASAR, TIVIBALI.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong penguatan kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali melalui konsep Samasta Raksa Bali atau Bali harus diamankan oleh semua pihak. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).

Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa kebakaran dan kejadian yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas wilayah maupun administrasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta kolaborasi antarpihak.

Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat, tegasnya.

Menurut Wagub Giri Prasta, Bali memiliki potensi sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar pada berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat, pecalang, serta berbagai unsur sosial lainnya. Seluruh kekuatan tersebut harus dihubungkan dalam satu jejaring kolaborasi sehingga dapat digerakkan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.

Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali, ujarnya.

Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa Samasta Raksa Bali tidak dimaksudkan untuk membentuk kewenangan baru maupun mengambil alih kewenangan institusi yang sudah ada. Sebaliknya, kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing institusi melalui jejaring kerja sama lintas wilayah dan lintas sektor. Dengan jejaring tersebut, daerah yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh dukungan personel maupun peralatan dari daerah atau institusi lain.

Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi, tegas Wagub Giri Prasta.

Lebih lanjut, Wagub Giri Prasta mengingatkan bahwa Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi. Oleh sebab itu, aspek keselamatan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali. Menurutnya, kemajuan pariwisata, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan jaminan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi, ujarnya.

Agar Samasta Raksa Bali tidak berhenti pada tataran seremonial, Wagub Giri Prasta mendorong lima langkah konkret sebagai tindak lanjut. Pertama, melakukan pemetaan sumber daya yang mencakup personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta pemangku kepentingan yang dapat memberikan dukungan. Kedua, menyusun mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor sehingga setiap pihak mengetahui prosedur yang harus dijalankan ketika dibutuhkan dukungan dalam keadaan darurat. Ketiga, memperkuat kerja sama konkret, termasuk melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak. Keempat, menyusun standar operasional prosedur lintas sektor agar koordinasi, komunikasi, mobilisasi personel, dan dukungan peralatan dapat berjalan cepat ketika terjadi kejadian berskala besar. Kelima, memperkuat aspek pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi, serta peningkatan kompetensi personel.

Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi, katanya.

Wagub Giri Prasta juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk tidak lagi memandang penanganan kebakaran dan penyelamatan semata-mata berdasarkan batas administratif. Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan, tegasnya.

Hal serupa diharapkan berlaku bagi pelaku usaha, BUMN, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital. Sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku. Tidak ada satu institusi yang mampu menghadapi seluruh risiko seorang diri. Kita membutuhkan sinergi, komunikasi, kecepatan, dan komitmen untuk bekerja bersama, imbuhnya.

Wagub Giri Prasta berharap Samasta Raksa Bali tidak berhenti sebagai nama atau slogan, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, Bali diharapkan memiliki sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan yang semakin terintegrasi, cepat, responsif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Mari kita bangun dan kuatkan semangat gotong royong, satukan sumber daya, dan satukan langkah. Pastikan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kita hadir bersama-sama karena Bali harus diamankan oleh semua pihak, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management. Bali juga memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama, mulai dari simpul transportasi seperti bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi strategis, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, hingga kawasan permukiman.

Menurutnya, kebakaran tidak mengenal batas administratif. Satu kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi sangat penting.

Melalui Rapat Koordinasi Samasta Raksa Bali, Pemerintah Provinsi Bali mendorong terbangunnya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009, dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap Wilayah Manajemen Kebakaran. (ad/maw)