DENPASAR, TIVIBALI.com – Komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali menunjukkan hasil. Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar.

Pengungkapan terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas awalnya menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kamar milik IWP, 50 tahun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum langsung melakukan pemantauan. Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku sesuai laporan, IWP kemudian diamankan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 timbangan digital merek ACIS, 1 mesin pres dan 1 alat sealing portabel, 3 bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, dan 1 gunting. Sabu juga ditemukan disimpan di dalam kotak permen Happy Dent dan bungkus rokok Camel biru. Turut disita 1 tas hitam, 1 tempat sampah, serta 2 unit HP merek Realme C75x dan Vphone.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy, Senin (24/8/2026).

Kasus ini menjadi bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika di Bali. (pb/mtb)