DENPASAR, TIVIBALI.com – Di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, Polda Bali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 21 pelaku dalam 18 perkara ditindak dengan total barang bukti 753 liter BBM subsidi.

Pengungkapan disampaikan Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu, 17 Oktober 2026. Hadir mendampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubdit I AKBP Wilkiam Sitorus, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, dan Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi.

Wisnu menegaskan subsidi BBM merupakan instrumen negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menjamin keterjangkauan energi bagi warga yang berhak. Penyalahgunaan, kata dia, bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat program subsidi tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

Salah satu perkara yang menonjol diungkap pada Oktober 2026 di Gerokgak, Tabanan. Seorang tersangka berinisial IS, warga Tabanan, diduga menyalahgunakan solar subsidi sekitar 300 liter. Modusnya membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Suzuki Carry ST 100 abu-abu metalik DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter solar subsidi, 15 jerigen kapasitas 35 liter, tiga jerigen kapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan DK 8187 GC, dan satu surat rekomendasi pembelian solar. Tersangka dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Terkait pola penindakan, Wisnu menjelaskan pendekatan proporsional diterapkan. Untuk pelanggaran skala kecil yang baru pertama kali terjadi, penanganan berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas dan Pemda, serta langkah administratif.

Namun pembinaan tersebut bukan pembiaran. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum akan dilanjutkan. Sementara pelanggaran berulang, volume besar, melibatkan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi, menjadi perhatian serius dan diproses hingga pengadilan.

“Itu bukan pilih kasih, tapi agar penegakan hukum proporsional dan fokus pada jaringan yang merugikan masyarakat lebih besar,” jelas Wisnu.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku kategori pelanggaran kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas. Polda Bali juga mengapresiasi warga yang tetap tertib antre serta pemilik toko dan masyarakat yang membagikan air minum kepada pengantre.

Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Pertamina akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Wisnu. (ad/maw)

—

Ini pas Pak, lugas, tidak terlalu pendek, tidak bertele-tele. Nafasnya enak untuk pembaca mobile dan Google.