JAKARTA, TIVIBALI.com- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sistem penindakan terintegrasi untuk menghadapi meningkatnya ancaman penipuan transaksi keuangan atau scam berbasis Artificial Intelligence (AI), deepfake, dan social engineering.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta, Senin (3/8/2026). Hasil HLM disampaikan ke publik pada Rabu (5/8/2026). Pertemuan dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan koordinasi lintas sektor menjadi mutlak.

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.

Dicky menambahkan, transformasi digital telah memberi manfaat besar bagi perekonomian. Namun di sisi lain membuka ruang bagi kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi. Karena itu dibutuhkan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data aman, serta koordinasi yang lebih cepat dan efektif sesuai mandat UU P2SK.

Kinerja Penindakan Januari-Juli 2026

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani melaporkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga menunjukkan hasil signifikan. Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening dilaporkan masyarakat.

Dari jumlah itu, 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon terkait penipuan. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar sudah dikembalikan kepada korban.

Perkuat Teknologi dan Kerja Sama Lintas Negara

Deputi Bidang V Kemenko Polkam RI Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan dari hulu ke hilir. Penguatan koordinasi nasional-daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, dan peningkatan akuntabilitas platform digital dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Dalam HLM, Dewan Pembina menyepakati sejumlah langkah strategis. Antara lain pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional. Sistem ini ditujukan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat. Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk memberantas jaringan penipuan daring transnasional.

Melalui HLM ini, Satgas PASTI menegaskan komitmen memperkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (mtb)